Posted by : Unknown
Jumat, 09 Oktober 2015
Rilis Aplikasi Dapodikmen 8.1.3
Diposting Tanggal: 03 Februari 2015
Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator
Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat edaran
bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah, Nomor : 233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana
Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015.
Serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan
Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
sebagai sekolah uji coba. Kemudian sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah
rintisan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah
yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk
kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.
Pengaturan implementasi kurikulum
seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi langsung dari Bapak Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31
Januari 2014. Instruksi tersebut memerintahkan agar Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah segera merilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah
mengakomodir pengaturan implementasi kurikulum tersebut.
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3
ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013
dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Penetapan
sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan pada data Pusat
Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam server Dapodikmen
secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 secara
sistem.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen
versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:
1. Kondisi
sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0
Bagi sekolah
yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya
sebagai berikut:
a.
Download dan install UPDATER 8.1.2
b.
Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c.
Download dan install UPDATER 8.1.3
2. Kondisi
sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2
Bagi sekolah
yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai
berikut:
a.
Lakukan sinkronisasi.
b.
Download dan install UPDATER 8.1.3
3. Kondisi
sekolah install baru / install ulang, Bagi sekolah
yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:
a.
Download dan install INSTALLER 8.1.0
b.
Download dan Install UPDATER 8.1.2
c.
Download prefill terbaru.
d.
Registrasi ulang
e.
Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f.
Download dan install UPDATER 8.1.3
4. Update
ke
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan dengan menggunakan Kode
Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera
menggunakan
kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode
Registrasi
Baru pada berita disini :
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-13/prosedur_aktivasi_kode_registrasi_baru.
5. Update
ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan pada Semester Ganjil maupun
Semester Genap 2014/2015.
6. Pada
Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda terdapat keterangan Status
Penggunaan Kurikulum 2013.
a.
Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah
yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update
ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan referensi kurikulum, tetap
tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak
ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses periodik ke semester genap
2014/2015 serta memasukkan data transaksional.
b.
Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)
Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah
yang tidak termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus
kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka
terdapat perubahan referensi kurikulum, hanya akan tersedia pilihan referensi
kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data
rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data
kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data
invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat melakukan sinkronisasi.
7. Perubahan
pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.
Pada Aplikasi
Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait validasi
dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi dilakukan
walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi
tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi dapat dilakuan
jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0)
Demikian
informasi ini disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan baik. Kami
mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen