Posted by : Unknown Senin, 15 Februari 2016



Persyaratan Pencairan SPP KJP


Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Sekolah/madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki Rekening Giro Bank DKI.

2. Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta. 

3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pencairan SPP dan SPTJM, sekolah/madrasah agar melampirkan :

a. RKAS

b. Fotokopi Kartu SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3 masing-masing 1 contoh Kartu SPP)

4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pencairan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut  :

a. Sekolah Swasta membuat surat permohonan pencairan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).

b. Madrasah Swasta membuat surat permohonan pencairan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).

c. Pengajuan permohonan pencairan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor 5 dan 6.

5. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.

6. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui: Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan dan Kepala UPT P6O Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

b. Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P6O Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

   Sekolah/madrasah swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P6O Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.



 Download berkas persyaratan pendebetan KJP

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Gabung Bersama Kami

Keluarga Besar FOSMKJB

PENDAFTARAN ANGGOTA

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © FOSMK JAKARTA BARAT -ChaerulM Design- Powered by Blogger - Designed by ChaerulM -