UNDANGAN IN HOUSE TRAINING KE-7

Minggu, 24 Januari 2016
Posted by Unknown
Tag :



Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua. Dengan surat ini kami Forum Operator SMK Jakarta Barat, memberitahukan Kepada Bapak/Ibu Kepala SMK Negeri dan swasta Jakarta Barat I dan II, untuk memberikan ijin kepada operatornya dalam mengikuti Pelatihan Dapodikdasmen Tahap 7. Yang Insya Allah kegiatan akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal     : Senin, 25 Januari 2016
Tempat               : SMK Assa’adatul Abadiyah ( SMK AA)
                             Jl. Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat
Waktu                 : Pukul 13.00 – Selesai
Acara                  : 1. Update Dapodikmen versi 8.3.0
                             2. Sosialisasi Penggunaan Team Viewer 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, manfaatkan kesempatan ini sebagai ajang silahturahim dan berbagai informasi seputar tugas-tugas Operator sekolah. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalam.
Ketua FOSMKJB



Ramdani


 Bagi yang memerlukan undangan dapat didownload DI SINIII


PEMBUATAN KARTU ANGGOTA

Selasa, 29 Desember 2015
Posted by Unknown

Kepada Yth.
Rekan-Rekan Operator SMK
se-Jakarta Barat

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga rekan-rekan Operator dalam keadaan sehat Wal'afiat serta dalam lindungan-Nya. Amin
Bagi Bapak/Ibu Operator yang ingin membuat Kartu Keanggotaan dalam Forum Operator SMK Jakarta Barat bisa langsung isikan lebih formulir dibawah ini :


Mohon isikan data diri anda melalui link Formulir dibawah ini

href="http://goo.gl/forms/Zj1AlSyZBW


Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
FOSMK JAKARTA BARAT

#Salamsatudata
SURAT EDARAN NOMOR 86/SE/2015, SURAT EDARAN NOMOR 89/SE/2015, KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROV. DKI JAKARTA NOMOR 148 TAHUN 2015 TERKAIT DATA PENDIDIKAN Dalam rangka pengelolaan, mengkajian, mengembangan, pengintegrasian data pendidikan, pengendalian dan tertib administrasi pengelolaan data dan informasi pendidikan, dengan ini kami sampaikan untuk dilaksanakan beberapa Surat Edaran dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di bawah ini terkait pendataan pendidikan: 1. Surat Edaran Nomor 86/SE/2015 Tentang Digitalisasi Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Tahun 2015 2. Surat Edaran Nomor 89/SE/2015 Tentang Validasi Data Peserta Didik (Format 8355) Tahun 2015 3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Pengintegrasian Data Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Rilis Aplikasi Dapodik SMA SMK 8 2 0

Jumat, 09 Oktober 2015
Posted by Unknown
Tag :

Rilis Aplikasi Dapodik SMA SMK 8 2 0

Diposting Tanggal: 02 Agustus 2015

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodik Pusat telah menyelesaikan Upgrade Database Dapodik dari 2.4.3 menjadi 2.4.5 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0. Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 merupakan suatu langkah teknis dalam rangka penyatuan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen berupa penyesuaian pada struktur database, penambahan beberapa fitur dan atribut data baru serta penyempurnaan referensi-referensi. Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut mampu untuk meningkatkan kualitas layanan pendataan yang lebih baik, mengingat bahwa data dapodik digunakan pada kegiatan transaksional di lingkungan Kemdikbud seperti Tunjangan Guru, BOS, PIP dan Bantuan Sarana dan Prasarana.

Beberapa hal yang telah dilakukan oleh tim Dapodik dalam rangka penyatuan aplikasi pendataan pada Dikdas dan Dikmen adalah sebagai berikut:
1.    Penyamaan versi database
2.    Penyamaan tampilan front end/antarmuka aplikasi.
3.    Mengubah nama  aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik SMA-SMK (untuk Dikdas menjadi Aplikasi Dapodik SD-SMP-SLB).


Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 adalah sebagai berikut:

A.   Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :
  1. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
  2. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
  3. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
  4. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
  5. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
  6. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru. Untuk proses entry data silahkan mengikuti buku panduan.
B. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 tahapan instalasinya sebagai berikut :
  1. Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4, dapat menggunakan fasilitas menu add/remove pada Control Panel.
  2. Hapus folder "Dapodikmen"  yang ada di C:\Program Files
  3. Lakukan restart pada komputer/laptop.
  4. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
  5. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
  6. Lakukan restart kembali pada komputer/laptop
  7. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
  8. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
  9. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu. 
  10. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.
C.  Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 dan belum melakukan sinkronisasi sampai dengan tanggal 29 Juli 2015, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. TIDAK  melakukan Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 terlebih dahulu.
  2. SEGERA menghubungi tim Helpdesk Dapodik wilayah masing-masing, daftar ada pada link berikut ini.



Dengan  dirilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 maka Operator Sekolah segera dapat melanjutkan dan menuntaskan proses update data untuk Tahun Ajaran 2015/2016, termasuk melengkapi data PTK Dikmen.

Kami mengingatkan kembali bahwa Update data Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas X harus sudah diselesaikan dan disinkronisasi terakhir pada tanggal 31 Agustus 2015 dimana tanggal tersebut adalah batas akhir cut off untuk pengambilan data BOS tahap 2 periode Juli-Desember 2015.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodik SMA-SMK, Kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah


*:
Tautan unduh aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download

91 Relawan Siap Membantu Melayani Layanan Dapodikmen 24 Jam

Diposting Tanggal: 24 Juli 2015

Yang Terhormat :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4. Para Pengawas Sekolah Menengah
5. Operator Dapodikmen 

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam rangka mendekatkan layanan asistensi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Dapodikmen kepada SMA, SMK dan SMLB di seluruh tanah air, serta menindaklanjuti arahan Mendikbud yang menekankan bahwa Pendidikan sebagai sebuah gerakan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan 91 orang Relawan menjadi fasilitator Dapodikmen Pusat (SK klik disini). Relawan ini nantinya akan bertugas bersama-sama dengan Tim Dapodikmen pusat untuk :
  1. Memantau performa aplikasi DAPODIKMEN;
  2. Memantau perolehan pengumpulan melalui aplikasi DAPODIKMEN di wilayah layanan yang telah ditetapkan;
  3. Membantu diseminasi kebijakan Dapodikmen pada wilayah layanan yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan bantuan konsultasi, asistensi dan bimbingan teknis kepada stakeholder terkait pengoperasian Aplikasi DAPODIKMEN;
  5. Melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan yang timbul terkait dengan penggunaan Aplikasi DAPODIKMEN;
  6. Memberikan masukan, saran dan rekomendasi terhadap pimpinan yang berhubungan dengan Konsultasi dan Bimbingan Teknis Sekolah dalam menggunakan Aplikasi DAPODIKMEN serta melaporkan hasil kerja kepada pimpinan;
  7. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Tim Fasilitator berpedoman pada Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan.

Mengapa diperlukan Relawan sebagai Fasilitator ?
Dapodikmen merupakan salah satu unsur pendukung pembangunan Pendidikan di Indonesia jelas membutuhkan keterlibatan publik. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah secara sadar melakukan pelibatan publik dalam bersama-sama mengurusi data pendidikan di negeri ini. 

Pelibatan publik sangat penting untuk memperkuat efektivitas birokrasi pendidikan. Pelibatan publik ini menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional. Setidaknya ada tiga kerangka strategis atau trisentra dalam membangun pendidikan dan kebudayaan di lima tahun ke depan. Pertama, menguatkan  pelaku pendidikan dan kebudayaan, yakni guru, siswa, orangtua dan kepala sekolah  untuk membentuk ekosistem yang sehat dan kuat. Kedua, percepatan peningkatan mutu dan akses pendidikan. Ketiga, mengembangkan efektivitas birokrasi pendidikan melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.

Kami (di birokrasi) mempunyai banyak sumber daya akan tetapi kami mempunyai batasan-batasan dalam pelaksanaan program-program baik dalam tata aturan maupun tata kelola. Di sisi lain, publik, masyarakat memiliki kebebasan dan kreativitas yang begitu luas dalam turut mengembangkan pendidikan. Sinergi pemerintah dan masyarakat akan dapat mempercepat tercapainya tiga prioritas strategis ini. 

Apa Karakteristik Fasilitator Dapodikmen ?
Fasilitator yang dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan yang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Sebelumnya Fasilitator tersebut sudah dipantau keaktifannya serta integritasnya sejak 1 tahun yang lalu dan sudah dibekali dengan beberapa kali “Training Of Trainer (TOT)”. Fasilitator Dapodikmen ini bersifat SUKARELA. Fasilitator Dapodikmen merupakan RELAWAN yang menyumbangkan waktu, tenaga dan talentanya untuk memenuhi suatu kebutuhan Sekolah Menengah (SMA, SMK dan SMLB) terkait dengan implementasi aplikasi dapodikmen TANPA MENGAMBIL KEUNTUNGAN FINANSIAL atas sumbangannya tersebut.

Mengapa Fasilitator Dapodikmen berasal dari operator/guru SMA, SMK dan SMLB?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah menetapkan beberapa fasilitator dari Unsur Dinas Pendidikan Propinsi. Kemudian yang saat ini berasal dari unsur sekolah. Hal ini dilakukan karena di lapangan sangat dibutuhkan SDM yang memahami TIK lebih baik sehingga dapat membantu SMA, SMK dan SMLB yang kesulitan dalam mengoperasikan Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya Insya Allah secara bertahap juga akan menentapkan fasilitator dari unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota dan unsur LPMP yang didahului dengan pembekalan-pembekalan kemampuan dasar TIK dan Aplikasi Dapodikmen.

Bagaimana Fasilitator Dapodikmen melayani 24 Jam ?
Dalam melaksanakan tugasnya para Fasilitator dibagi ke dalam beberapa wilayah. Pada setiap wilayah tersebut dibuat group-group komunikasi dan bimbingan secara online 24 Jam dengan menggunakan media sosial seperti Whatapps, Facebook Pribadi, dan Email. Selain itu Ditjen Dikdasmen juga menyediakan Forum Khusus Helpdesk secara On-line. Selanjutnya kami persilahkan bapak/ibu operator Dapodikmen untuk dapat bergabung dengan group-group yang sudah disediakan dengan menghubungi para fasilitator.

Bagaimana menjaga Profesionalisme Fasilitator Dapodikmen ?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang sebelumnya Ditjen Pendidikan Menengah telah menetapkan Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen. Panduan ini akan memberikan acuan atau rambu-rambu dalam fasilitasi kegiatan dapodikmen di lapangan yang dilakukan oleh Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikdasmen. (Silahkan Download Panduan disini).

Selanjutnya, kami mohon bantuan Kepala Sekolah dari fasilitator yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan dukungan penuh sehingga tugas-tugas Negara ini dapat dijalankan dengan baik. Selanjutnya kami juga sampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Sekolah yang telah mampu membina para operator/gurunya sehingga memiliki kemampuan TIK dan integritas baik sehingga dapat membantu kami dalam menciptakan efektifitas birokrasi pendataan pendidikan di Indonesia.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah 

 
Arie Wibowo Khurniawan

Informasi Penting Update Data tahun Ajaran 2015 2016

Diposting Tanggal: 24 Juni 2015

Yth. Bapak/Ibu
1. Operator Dapodikmen
2.  Kepala Sekolah
di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka penyediaan data untuk penyaluran dana BOS SM periode Juli – Desember 2015 yang tepat waktu, kami sampaikan kembali beberapa informasi penting untuk dipahami dan ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Salah satu perbaikan yang terdapat pada Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.4 adalah perubahan prosedur pemasukkan data NISN, dimana pada form data siswa kolom NISN menjadi disable/tidak aktif sehingga data NISN tidak dapat dientry/diisikan langsung ke aplikasi. Prosedur mengisikan data NISN pada Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 adalah sebagai berikut:
a.  Entrykan/isikan data siswa pada menu Peserta Didik dengan langkah-langkah pengisian sesuai yang diuraikan pada buku panduan dengan link sebagai berikut : link
b.  Lanjutkan dengan melakukan proses “Registrasi” sehingga siswa tersebut statusnya aktif.
c.  Pada Menu Rombongan Belajar, silahkan dibuat rombel dan kemudian dilanjutkan dengan memasukkan siswa ke dalam rombel tersebut. Silahkan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada buku panduan di atas.
d.  Setelah siswa masuk ke dalam rombongan belajar, lakukan validasi dan sinkronisasi.
e.  Tunggu update data selama 1 x 24 jam untuk masuk ke Manajemen Dapodikmen dan juga masuk ke sistem VervalPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
f.   Setelah data siswa masuk ke sistem VervalPD, maka lakukan proses verval untuk menerbitkan/memvalidasi data NISN, tata cara verval silahkan mengikuti panduan VervalPD yang diterbitkan oleh PDSP dengan link sebagai berikut: link

   PERHATIAN: Untuk data siswa baru tahun ajaran 2015/2016 yang telah di masukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi, untuk saat ini belum dapat ter-update ke sistem VervalPD. Hal ini disebabkan karena harus menunggu diaktifkannya referensi tahun ajaran 2015/2016 pada sistem VervalPD oleh PDSP.
g.  Pastikan proses vervalPD dilakukan tuntas sampai dengan melakukan proses “Konfirmasi Data”.
h.  Selanjutnya cek data pada laman : dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, masuk lewat “Login Operator” dan pada bagian Peserta Didik pastikan data NISN hasil vervalPD yang telah ter-update.
i.  Kemudian dari Aplikasi Dapodikmen lakukan validasi dan sinkronisasi, maka data NISN akan turun ke Aplikasi Dapodikmen.

2. Seputar Aplikasi Dapodikmen 8.1.4
Sebagaimana informasi mengenai proses update data di tahun ajaran baru 2015/2016 yang telah kami publikasi sebelumnya, bahwa pelaksanaan proses update data tahun Ajaran 2015/2016 di Aplikasi Dapodikmen menyesuaikan dengan proses periodikal yang berjalan di sekolah. Pada saat ini yang telah dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan update data Sekolah, Sarpras, PTK dan Peserta Didik
b. Melakukan proses kelulusan untuk siswa kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015.
c. Melakukan proses kenaikan kelas.
PERHATIAN: Setelah proses kenaikan kelas dilakukan pada Aplikasi, Sekolah segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk pembentukan dan penetapan rombel khususnya tingkat XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016. Sehingga dapat dilakukan penempatan siswa pada rombel di Aplikasi Dapodikmen untuk siswa tingkat XI dan XII. Selanjutnya Sekolah melakukan sinkronisasi. Hal ini berkaitan dengan persyaratan sistem bahwa siswa akan terhitung dan ditampilkan pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id jika sudah di registrasi dan mempunyai rombel.
d. Melakukan proses update Siswa Baru kelas X Tahun Ajaran 2015/2016
Siswa baru kelas X tahun Ajaran 2015/2016 dapat dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sejalan proses PPDB di sekolah atau dimasukkan setelah proses PPDB selesai.  Update data siswa kelas X tahun Ajaran 2015/2016 tersebut baru dapat dilakukan apabila telah dilakukan pembentukan serta penetapan rombel kelas X Tahun Ajaran 2015/2016.

3. Seputar BOS SM periode Juli – Desember 2015
Sesuai dengan Juknis BOS SM dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015, telah dijelaskan bahwa untuk penyaluran BOS SM semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 (periode Juli – Desember 2015) akan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu:
a. Tahap ke-1 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 1 Juli 2015
Kondisi saat ini kita sedang menuju untuk batas waktu cut off tahap 1 per 1 Juli 2015. Data yang akan di ambil adalah data siswa kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016 yang telah di update dan masuk di Manajemen Dapodikmen pada laman: dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. (berhubungan dengan poin no.2 Seputar Update Data Tahun Ajaran 2015/2016 di atas).
b. Tahap ke-2 berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 31 Agustus 2015
Tahap ini mengakomodasi data siswa yang belum terjaring pada Tahap 1. Apabila dikarenakan adanya masalah teknis, keterlambatan update data, atau masalah proses periodical yang belum selesai (misalnya PPDB belum selesai) sehingga data siswa belum terjaring pada cut off tahap 1, maka akan dimasukkan ke tahap 2 ini.
PERHATIAN : Mengingat proses pencairan dana BOS yang cukup lama (kurang lebih 1 bulan), Sekolah dihimbau untuk memanfaatkan peluang penyaluran BOS tahap 1 di atas dengan fokus pada update/sinkronisasi siswa kelas XI dan XII Tahun Ajaran 2015/2016.  Hal ini lebih mudah karena hanya menaikkan siswa kelas X dan XI dari tahun ajaran 2014/2015 menjadi siswa kelas XI dan XII tahun ajaran 2015/2016 tanpa menginput baru. 
4. Seputar PIP (Program Indonesia Pintar)
Sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 387/D/KU/2015, Hal: Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP Tahun 2015, tanggal 26 Januari 2015. Maka untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memasukkan data no, KPS/KKS bagi siswa yang memiliki kartu tersebut ke dalam Aplikasi Dapodikmen. Silahkan ikuti panduannya: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/docs/Panduan_Praktis_Entry_Data_PIP_tahun_2015.pdf
b. Melakukan Validasi No KPS dan KKS, silahkan ikut panduannya: https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Panduan%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikmen

​​​Pendataan Pengawas Sekolah Menengah melalui Dapodikmen

Diposting Tanggal: 18 Juni 2015

Yth. Bapak/Ibu
1.       Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
2.       Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.       Bapak/Ibu Pengawas

di Seluruh Nusantara
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka menindaklanjuti masukkan dari Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota serta masukkan dari Bapak/Ibu Pengawas terkait dengan pendataan pengawas sekolah menengah melalui Dapodikmen, bersama ini kami sampaikan mekanisme dan panduan Panduan Praktis Entry Data Pengawas Melalui Manajemen Pendataan Dapodikmen.

Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak/Ibu dari Dinas Pendidikan untuk dapat segera melakukan pemutakhiran data pengawas sekolah menengah melalui aplikasi dapodikmen yang telah disediakan. Kemudian masing-masing pengawas sekolah menengah yang telah terdaftar di dalam dapodikmen dimohon agar dapat segera melakukan pengecekan data individunya serta melakukan peran pengawas terhadap sekolah binaanya dalam penjaminan serta memastikan data sekolah binaan masuk 100% melalui Dapodikmen.

Sebagai data awal pengawas sekolah menengah, Kami telah menginputkan data pengawas sekolah menengah yang telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah ke database Dapodikmen.


Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Ditjen Pendidikan Menengah

Arie Wibowo Khurniawan

Catatan : Panduan dapat diunduh di sini
Gabung Bersama Kami

Keluarga Besar FOSMKJB

PENDAFTARAN ANGGOTA

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © FOSMK JAKARTA BARAT -ChaerulM Design- Powered by Blogger - Designed by ChaerulM -